KONTAN.CO.ID - Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Dahulu, masa berlaku ini berdasarkan dari tanggal lahir pemiliknya, namun sekarang sudah berubah. Perubahan itu berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan. "Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com belum lama ini.
Catat, masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir
KONTAN.CO.ID - Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Dahulu, masa berlaku ini berdasarkan dari tanggal lahir pemiliknya, namun sekarang sudah berubah. Perubahan itu berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan. "Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com belum lama ini.