Catat, masih ada cadangan insentif pajak Rp 26 triliun bagi dunia usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menganggarkan cadangan insentif perpajakan sebanyak Rp 26 triliun. Cadangan tersebut bersumber dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dirancang untuk membantu dunia usaha yang terkena dampak pandemi korona.

Sayangnya, Kemkeu masih belum merinci bidang dan jenis usaha apa saja yang bakal menerima insentif pajak tersebut termasuk jenis pajaknya. Yang jelas adanya insentif tersebut membuat anggaran stimulus perpajakan membengkak dari Rp 63,1 triliun menjadi Rp 123,01 triliun. 

Selain, alokasi dana cadangan insentif, pemerintah juga menurunkan pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% tahun ini dengan estimasi stimulus yang digelontorkan senilai Rp 20 triliun. 


Baca Juga: Penurunan tarif PPh badan bakal dinikmati sektor manufaktur

Ada pula insentif yang diberlikan selama enam bulan dari April-Septermber 2020 yakni berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 25,66 triliun, stimulus PPh Final Usaha Mikro  Kecil Menengah (UMKM) DTP senilai Rp 2,4 triliun. 

Baca Juga: Ini rincian alokasi belanja negara senilai Rp 427,46 triliun untuk pemulihan ekonomi

Selanjutnya pembebasan PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 30% dengan alokasi insentif Rp 14,4 triliun, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 5,8 triliun.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama bilang adanya cadangan insentif perpajakan itu bertujuan untuk mitigasi dan antisipasi apabila diperlukan perluasan sektor penerimaan insentif. 

“Demikian juga apabila jangka waktu insentifnya perlu diperpanjang dari enam bulan saat ini,” kata Yoga kepada KONTAN, Selasa (19/5).

Artinya, cadangan stimulus pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan perubahan dari PMK 23/2020. Yakni berupa PPh Pasal 21 DTP, potongan PPh Badan, percepatan restitusi PPN, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Final UMKM. 

Sementara itu, pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan instrumen yang telah dirilis oleh pemerintah pada dasarnya telah selaras dengan apa yang dilakukan di banyak negara yakni relaksasi kewajiban administrasi dan dalam rangka menjaga arus kas perusahaan. 

Apalagi pemerintah telah memberikan penurunan tarif PPh Badan yang  jarang dilakukan di banyak negara. Menurutnya, pemerintah sudah cukup memberi instrument pajak. Ke depan yang bisa pemerintah pertimbangkan adalah stimulus instrument belanja dan non fiskal.

“Pemerintah juga  perlu mempertimbangkan risiko fiskal jika seandainya stimulus tersebut diberikan terlalu banyak melalui sektor pajak,” kata Darussalam sambil menyebut pemerintah juga bisa mendapat sesuatu dari wajib pajak seperti informasi yang detil untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon