KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menganggarkan cadangan insentif perpajakan sebanyak Rp 26 triliun. Cadangan tersebut bersumber dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dirancang untuk membantu dunia usaha yang terkena dampak pandemi korona. Sayangnya, Kemkeu masih belum merinci bidang dan jenis usaha apa saja yang bakal menerima insentif pajak tersebut termasuk jenis pajaknya. Yang jelas adanya insentif tersebut membuat anggaran stimulus perpajakan membengkak dari Rp 63,1 triliun menjadi Rp 123,01 triliun. Selain, alokasi dana cadangan insentif, pemerintah juga menurunkan pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% tahun ini dengan estimasi stimulus yang digelontorkan senilai Rp 20 triliun.
Catat, masih ada cadangan insentif pajak Rp 26 triliun bagi dunia usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menganggarkan cadangan insentif perpajakan sebanyak Rp 26 triliun. Cadangan tersebut bersumber dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dirancang untuk membantu dunia usaha yang terkena dampak pandemi korona. Sayangnya, Kemkeu masih belum merinci bidang dan jenis usaha apa saja yang bakal menerima insentif pajak tersebut termasuk jenis pajaknya. Yang jelas adanya insentif tersebut membuat anggaran stimulus perpajakan membengkak dari Rp 63,1 triliun menjadi Rp 123,01 triliun. Selain, alokasi dana cadangan insentif, pemerintah juga menurunkan pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% tahun ini dengan estimasi stimulus yang digelontorkan senilai Rp 20 triliun.