Catat, Membeli Rumah Subsidi Masih Tetap Dapat Pembebasan PPN



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memastikan akan terus memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, instrumen fiskal juga digunakan untuk mendukung komitmen tersebut.

Adapun salah satu instrumen fiskal yang digunakan adalah fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah umum/tapak dan rumah susun yang sudah diberikan sejak tahun 2001.


Baca Juga: Siap-Siap, Harga Rumah Subsidi Bakal Menanjak

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023. Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.

"Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah," ujar Febrio dalam keterangan resminya, Jumat (16/6).

Terbitnya PMK ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah, meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal.

Baca Juga: Program Rumah Subsidi Terancam

Maklum saja, komitmen ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 58,75% menjadi 70%.

Selain itu, Febrio bilang, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli