KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman untuk investor domestik dan asing yang hendak menanamkan modalnya ke dalam negeri. Mulai 11 Agustus pengajuan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan untuk bidang usaha dan daerah tertentu atau tax allowance lewat Online Single Submission (OSS). Portal tersebut berada di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sehingga, investor tidak perlu mengajukan tax allowance ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan lagi. Dus, secara administrasi baik dari izin mendirikan usaha sampai mengajukan fasilitas fiskal hanyak lewat satu pintu. Baca Juga: Janji sepekan insentif tax allowance ke investor
Catat! Mulai 11 Agustus, pengajuan tax allowance lewat Online Single Submission
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman untuk investor domestik dan asing yang hendak menanamkan modalnya ke dalam negeri. Mulai 11 Agustus pengajuan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan untuk bidang usaha dan daerah tertentu atau tax allowance lewat Online Single Submission (OSS). Portal tersebut berada di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sehingga, investor tidak perlu mengajukan tax allowance ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan lagi. Dus, secara administrasi baik dari izin mendirikan usaha sampai mengajukan fasilitas fiskal hanyak lewat satu pintu. Baca Juga: Janji sepekan insentif tax allowance ke investor