KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 23 April 2025 pukul 00.00 WIB, tarif Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) ruas Sentul Selatan–Simpang Semplak akan mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 398/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif pada Jalan Tol Bogor Ring Road. Adapun penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Catat, Mulai 23 April 2025, Tarif Tol Bogor Ruas Sentul Selatan - Simpang Semplak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 23 April 2025 pukul 00.00 WIB, tarif Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) ruas Sentul Selatan–Simpang Semplak akan mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 398/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif pada Jalan Tol Bogor Ring Road. Adapun penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.