KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (
BBCA) akan mengenakan biaya administrasi
merchant pada tiap transaksi Tarik tunai melalui EDC BCA di
outlet merchant (Tunai BCA) mulai 05 Februari 2025 mendatang.
Dikutip dari laman website BCA yang rilis Senin (16/12), besaran nilai biaya admin yang dikenakan yakni sebesar Rp 4.000 (empat ribu rupiah) per transaksi.
Fasilitas Tarik Tunai BCA ini tersedia di berbagai
merchant merupakan salah satu alternatif tarik tunai untuk nasabah. Adapun penarikan tunai melalui jaringan ATM BCA dan kantor cabang BCA dapat dilakukan secara gratis.
Baca Juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM BCA dengan BCA Mobile dan MyBCA "Biaya administrasi
merchant hanya berlaku untuk fasilitas Tunai BCA dan tidak berlaku untuk transaksi lainnya. Biaya ini akan ditambahkan langsung dari nilai transaksi penarikan tunai yang dilakukan," tulis manajemen BCA dikutip Selasa (17/12).
Perlu diketahui, sebelumnya rencana pengenaan biaya admin untuk tarik tunai melalui EDC BCA di
outlet merchant ini ingin direalisasikan pada 05 Juli 2024 lalu, namun rencana tersebut dibatalkan oleh manajemen BCA. Kini manajemen BCA ingin kembali merealisasikan pengenaan biaya admin tersebut mulai Februari tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News