Catat Mulai April 2022, Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Catat! Mulai April 2022, Korlantas Polri dan PT Jasa Marga Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol. 

Untuk tahap awal, hingga 30 Maret 2022, para pelanggar baru akan mendapat surat teguran saja. Namun setelah itu, denda tilang maksimal bakal berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 

“Saat ini baru sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah itu ditindak,” kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri, Senin (14/3).


Menurut Aan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut berlaku di semua jalan tol di Indonesia di bawah pengelolaan Jasa Marga. 

Ada dua jenis pelanggaran utama yang akan tilang elektronik deteksi di jalan tol, yakni over dimension dan over overloading (ODOL) dan batas kecepatan. 

Baca Juga: Mau Membuat SIM? Cek Dulu Syarat Umur Minimal Terbaru

Untuk mengetahui pelanggaran overloading, akan menggunakan alat weight in motion (WIM). Sementara pelanggaran batas kecepatan memakai speed camera

“Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” kata Aan. 

ETLE berlaku di jalan tol Jasa Marga, dengan sebaran 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di tol Trans-Jawa dari Jakarta hingga Kertosono, serta satu unit di luar Pulau Jawa. “Dipasang juga di titik rawan kecelakaan,” ungkap Aan.

Sementara alat WIN terpasang di tujuh titik, yaitu Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, April 2022 Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol"

Penulis: Aprida Mega Nanda Editor: Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan