KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak lolos uji emisi. mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, yakni pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan hukum berupa tilang dari kepolisian. Untuk mendukung penegakan aturan emisi gas buang,Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, akan menggelar uji emisi gas buang kendaraan secara gratis. Pelaksanaan uji emisi gratis akan berlangsung di sejumlah wilayah mulai Rabu, 6 Januari 2021. Pelaksanan kali ini akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian yang juga menjadi sosialisasi soal pengenaan tilang dan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. "Januari ini kita akan lakukan beberapa uji emisi gratis sebelum nantinya pelaksanaan implementasi dari Pergub 66 soal denda parkir dan juga tilang dari kepolisian," ucap Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
Catat, mulai besok ada uji emisi gratis di Jakarta, ini jadwal dan lokasinya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak lolos uji emisi. mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, yakni pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan hukum berupa tilang dari kepolisian. Untuk mendukung penegakan aturan emisi gas buang,Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, akan menggelar uji emisi gas buang kendaraan secara gratis. Pelaksanaan uji emisi gratis akan berlangsung di sejumlah wilayah mulai Rabu, 6 Januari 2021. Pelaksanan kali ini akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian yang juga menjadi sosialisasi soal pengenaan tilang dan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. "Januari ini kita akan lakukan beberapa uji emisi gratis sebelum nantinya pelaksanaan implementasi dari Pergub 66 soal denda parkir dan juga tilang dari kepolisian," ucap Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).