KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengambil alih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi. Merujuk pada jadwal, pengalihan kewenangan tersebut akan berlangsung mulai 11 Desember 2020 besok. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba), setelah 6 bulan diundangkan, maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. "Terhadap jumlah IUP (Izin Usaha Pertambangan) saya nggak hafal. Namun sebagai gambaran bahwa UU No.3/2020 mengamanatkan enam bulan setelah diundangkan maka kewenangan perizinan di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM," kata Sujatmiko dalam acara Webinar Virtual Expo yang digelar Kamis (10/12).
Catat! Mulai besok, ribuan izin pertambangan diambil alih pemerintah pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengambil alih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi. Merujuk pada jadwal, pengalihan kewenangan tersebut akan berlangsung mulai 11 Desember 2020 besok. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba), setelah 6 bulan diundangkan, maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. "Terhadap jumlah IUP (Izin Usaha Pertambangan) saya nggak hafal. Namun sebagai gambaran bahwa UU No.3/2020 mengamanatkan enam bulan setelah diundangkan maka kewenangan perizinan di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM," kata Sujatmiko dalam acara Webinar Virtual Expo yang digelar Kamis (10/12).