KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Beleid itu Anies teken pada 27 Desember 2019. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Andono Warih mengatakan, pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019. "Pergubnya sudah diterbitkan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (7/1). Pergub No. 142/2019 mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Pemprov DKI melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.
Catat, mulai Juli 2020 Pemprov DKI larang plastik sekali pakai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Beleid itu Anies teken pada 27 Desember 2019. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Andono Warih mengatakan, pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019. "Pergubnya sudah diterbitkan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (7/1). Pergub No. 142/2019 mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Pemprov DKI melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.