KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyesuaikan aturan ganjil genap kendaraan di wilayah DKI Jakarta, guna membatasi mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 3 dilaksanakan. Perubahan waktu ganjil genap itu akan diberlakukan mulai Senin (18/10). “Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (17/10).
Catat, mulai Senin (18/10), waktu pemberlakuan ganjil genap di Jakarta kembali normal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyesuaikan aturan ganjil genap kendaraan di wilayah DKI Jakarta, guna membatasi mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 3 dilaksanakan. Perubahan waktu ganjil genap itu akan diberlakukan mulai Senin (18/10). “Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (17/10).