Catat, mulai Senin (18/10), waktu pemberlakuan ganjil genap di Jakarta kembali normal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyesuaikan aturan ganjil genap kendaraan di wilayah DKI Jakarta, guna membatasi mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 3 dilaksanakan. 

Perubahan waktu ganjil genap itu akan diberlakukan mulai Senin (18/10).

 “Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (17/10). 


Kebijakan ganjil genap tersebut akan berlaku dalam dua periode pada Senin hingga Jumat, yakni pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 20.00 WIB. Sementara, untuk kebijakan ganjil-genap tersebut ditiadakan pada akhir pekan. 

“Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku,” katanya. 

Baca Juga: Ini alasan ganjil genap di Depok belum berlaku di akhir pekan ini

Adapun tiga titik ruas yang bakal berlaku ganjil genap di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan JL HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan. 

Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap. 

Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). 

Untuk tilang manual, Sambodo mengatakan, pihaknya bakal melakukan pencocokan data terlebih dahulu. Tujuannya agar pengendara tidak terkena tilang dua kali. 

“Jadi, seluruh tindakan tepat sasaran dan minim error (tilang dua kali),” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Mulai Besok Waktu Pemberlakuan Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Normal"

Penulis : Aprida Mega Nanda Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Langgar lalu lintas, bisa kena sanksi pencabutan SIM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi