KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 19 Oktober-1 November 2021. Pada penerapan PPKM kali ini, ada beberapa perubahan aturan yang diberlakukan. Salah satunya adalah syarat perjalanan udara domestik. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali, syarat penerbangan domestik tidak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen. Pelaku perjalanan penerbangan hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR.
Catat! Naik pesawat tak bisa lagi pakai antigen, wajib tes PCR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 19 Oktober-1 November 2021. Pada penerapan PPKM kali ini, ada beberapa perubahan aturan yang diberlakukan. Salah satunya adalah syarat perjalanan udara domestik. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali, syarat penerbangan domestik tidak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen. Pelaku perjalanan penerbangan hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR.