Catat, Pekerja di Lima Sektor Ini Bebas Pajak Penghasilan Hingga Desember 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menetapkan lima sektor usaha sebagai penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli.

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).


Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif, Pekerja Bergaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak pada 2026

Insentif ini berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026 dan menyasar pekerja di perusahaan yang bergerak di lima bidang usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

1. Industri Alas Kaki

Sektor alas kaki menjadi salah satu fokus utama insentif karena bersifat padat karya dan berorientasi ekspor. Fasilitas PPh 21 DTP mencakup industri sepatu harian, sepatu olahraga, sepatu industri, hingga industri bagian-bagian alas kaki seperti sol dan atasan sepatu.

2. Industri Tekstil dan Pakaian Jadi

Industri tekstil dan pakaian jadi memperoleh cakupan insentif paling luas. Mulai dari pemintalan benang, pertenunan, penyempurnaan kain, batik, hingga konveksi dan pakaian jadi masuk dalam daftar Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) penerima fasilitas.

3. Industri Furnitur

Sektor furnitur, baik berbahan kayu, rotan, bambu, logam, maupun plastik, juga mendapat fasilitas PPh 21 DTP.

4. Industri Kulit dan Barang dari Kulit

Pemerintah juga memberikan insentif kepada industri pengawetan dan penyamakan kulit, serta industri barang jadi dari kulit seperti tas, koper, dompet, jaket, hingga perlengkapan industri.

5. Sektor Pariwisata

Berbeda dengan sektor manufaktur, pariwisata mendapatkan insentif PPh 21 DTP dengan cakupan sangat luas. Mulai dari hotel, vila, restoran, kafe, jasa boga, agen dan biro perjalanan wisata, jasa MICE, hingga pengelola destinasi wisata dan hiburan.

Dalam beleid tersebut ditegaskan, PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong atas penghasilan pegawai akan dibayarkan pemerintah secara tunai melalui pemberi kerja, sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.

Pembayaran PPh 21 DTP ini juga bukan merupakan objek pajak tambahan bagi pegawai penerima insentif.

Baca Juga: Aturan Terbit, Diskon Pajak Rumah 100% Berlanjut pada Tahun 2026

"Pembayaran tunai PPh 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak," bunyi Pasal 5 ayat (2).

PMK 105/2025 mengatur, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu.

Untuk pegawai tetap, insentif diberikan apabila memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem DJP, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan, dengan syarat tidak menerika fasilitas PPh 21 DTP dari skema insentif lainnya.

Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif diberikan jika menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan, dengan syarat tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP dari skema insentif lainnya.

Selanjutnya: Cara Mudah Mencari Tambahan Penghasilan untuk Kebutuhan yang Mendesak

Menarik Dibaca: Cara Mudah Mencari Tambahan Penghasilan untuk Kebutuhan yang Mendesak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News