Catat! Pelanggar busway dikenakan denda langsung



JAKARTA. PT Transjakarta membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Polda Metro Jaya untuk sterilisasi busway. Salah satu poin penting yang dicapai adalah penerapan tilang biru oleh pihak kepolisian.Dengan pengenaan tilang biru, maka nantinya pengenaan denda kepada pelanggar lalu lintas tidak akan lagi diterapkan di pengadilan, tetapi bisa langsung tak lama seusai terjadinya pelanggaran. Menurut rencana, peraturan tersebut akan diterapkan seusai Idul Fitri tahun ini."Efektifnya baru setelah Lebaran. Soalnya, sampai Lebaran polisi kekurangan personel. Banyak Operasi Pengamanan soalnya. PT transjakarta ingin tilang tanpa sidang diberlakukan bagi pelanggar jalur transjakarta," kata Direktur Utama PT Transjakarta Antonius NS Kosasih, di Balaikota Jakarta, Kamis (3/7/2014).Menurut Kosasih, untuk tahap awal, sterilisasi busway dengan pengenaan tilang biru akan diterapkan di tiga koridor padat, yakni Koridor I (Blok M-Kota); Koriodor III (Harmoni-Kalideres); dan Koridor IX (Pinang Ranti-Pluit)."Sterilisasi akan dilakukan bertahap. Kita lakukan di jalur yang banyak pelanggaran. Contohnya di Koridor I, III, dan IX," jelasnya.Pengenaan tilang biru sudah sering disebut oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Ia menilai, salah satu cara efektif mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas adalah dengan memberi kewenangan bagi polisi untuk mengenakan denda secara langsung.Menurut Ahok, selama ini, hakim di pengadilan cenderung tidak serius menangani pelanggaran yang bersifat ringan. Karena seringkali saat polisi telah mengenakan denda dengan besaran maksimal, ternyata hakim memutuskan denda dengan nilai yang lebih kecil. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie