JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2016. Jika setiap tahun batas waktu pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret, maka tahun ini diperpanjang sampai 21 April 2017.Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo bilang, hal ini dilakukan guna mengantisipasi membludaknya antrean peserta amnesti pajak yang berbarengan dengan antrean penyampaian SPT Tahunan."Mengingat bahwa bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhir program pengampunan pajak, oleh karena itu kami memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 21 April 2017," ujarnya di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Rabu (29/3).
Catat, pelaporan SPT diperpanjang hingga 21 April
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2016. Jika setiap tahun batas waktu pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret, maka tahun ini diperpanjang sampai 21 April 2017.Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo bilang, hal ini dilakukan guna mengantisipasi membludaknya antrean peserta amnesti pajak yang berbarengan dengan antrean penyampaian SPT Tahunan."Mengingat bahwa bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhir program pengampunan pajak, oleh karena itu kami memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 21 April 2017," ujarnya di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Rabu (29/3).