KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal melakukan penyesuaian terhadap tarif royalti untuk komoditas batubara dan emas. Perubahan tersebut dilakukan dengan alasan untuk meningkatkan pendapatan negara. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membeberkan, untuk batubara, penyesuaian tarif royalti dilakukan lantaran terjadi perubahan status batubara. Dari yang semula barang bukan kena pajak, sekarang menjadi barang kena pajak sebagaimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus law). Akibatnya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perpajakan yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), royalti Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara akan disesuaikan secara berjenjang. Artinya, akan mengikuti dinamika pasar.
Catat! Pemerintah bakal ubah tarif royalti untuk batubara dan emas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal melakukan penyesuaian terhadap tarif royalti untuk komoditas batubara dan emas. Perubahan tersebut dilakukan dengan alasan untuk meningkatkan pendapatan negara. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membeberkan, untuk batubara, penyesuaian tarif royalti dilakukan lantaran terjadi perubahan status batubara. Dari yang semula barang bukan kena pajak, sekarang menjadi barang kena pajak sebagaimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus law). Akibatnya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perpajakan yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), royalti Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara akan disesuaikan secara berjenjang. Artinya, akan mengikuti dinamika pasar.