Catat! Pemerintah distribusikan Kartu Prakerja akhir Maret



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah siap mendistribusikan Kartu Prakerja mulai akhir Maret 2020 ini. Kartu Prakerja diharapkan bisa membantu masyarakat, khususnya yang terdampak wabah korona Covid-19. 

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Kartu Prakerja sebelumnya dijadwalkan baru terbit pada April 2020. Namun, pemerintah memutuskan untuk mempercepat distribusi kartu, yaitu pada pekan keempat Maret ini sampai awal April mendatang.

Menurut Susiwijono, pada periode pertama, Kartu Prakerja akan diprioritaskan kepada pencari kerja di wilayah Bali, Manado, dan Kepulauan Riau. Pertimbangannya, ketiga daerah tersebut paling terdampak virus korona.


Baca Juga: Pelaksanaan Kartu Prakerja tinggal tunggu satu Perpres lagi

Selanjutnya, Kartu Prakerja secara paralel akan diaplikasikan kepada masyarakat di Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Khusus untuk Surabaya, rencana pemerintah akan lebih awal sebagai basis daerah percobaan yang banyak menyerap tenaga kerja.

"Sekarang yang diprioritaskan yang kena korona, tiga tadi plus Surabaya, langsung disambung Jakarta dan bandung," kata Susiwijono di kantornya, Kamis (12/3).

Baca Juga: Pemerintah libatkan start-Up dalam kartu prakerja

Pemerintah menganggarkan Rp 10 triliun untuk 2 juta peserta penerima Kartu Prakerja. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, Daya Saing Koperasi dan UMKM Kemko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, dari jumlah itu, Rp 1 triliun di antaranya merupakan insentif untuk penerima. Artinya, setiap peserta akan menerima transfer sebesar Rp 500.000.

Namun, insentif ini didapatkan setelah pekerja menyelesaikan pelatihan. "Nilai Rp 500.000 pengganti akomodasi dan transportasi. Ini cash," tambah Rudy.

Adapun Rp 9 triliun sisanya, dianggarkan untuk berbagai macam pelatihan. Kisaran biaya pelatihan, yaitu mencapai Rp 3 juta-Rp 7 juta untuk setiap peserta.  Sementara itu, setelah pencari kerja mengikuti pelatihan, pemerintah daerah (pemda) wajib  menempatkan mereka di perusahaan yang berada masing-masing.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adinda Ade Mustami