KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat khusus bagi pekerja yang diberi nama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021. Berdasarkan akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta menyebutkan, STRP berfungsi sebagai tanda identitas selama bekerja di masa PPKM darurat.
- Pekerja sektor esensial. Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
- Pekerja sektor kritikal. Pekerja meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
- Perorangan dengan kebutuhan mendesak. Kelompok ini bukan untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.
- Pekerja sektor esensial dan kritikal wajib melampirkan:
- KTP pemohon.
- Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal yang dituju).
- Sertifikat vaksinasi.
- Pas foto berwarna 4x6.
- Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksinasi
- Foto 4x6 berwarna
- Buka situs jakevo.jakarta.go.id.
- Isi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan.
- Verifikasi berkas oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
- Penerbitan STRP oleh DPMPTSP.
- STRP diunduh melalui situs yang sama.