KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementerian/lembaga yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan kembali dibuka. Pendaftaran dimulai pada 9 April 2018 sampai dengan 30 April 2018. Sesuai dengan pengumuman nomor : 239/S.SM.01.00/2018 , pada tahun ini terdapat 13.677 kursi dibuka untuk delapan K/L yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni. Kedelapan K/L tersebut antara lain Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).
Pada seleksi sekolah kedinasan ini, peserta harus melalui beberapa tahapan. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Untuk tahapan lainnya diatur oleh masing-masing K/L. Pada tahap awal, peserta juga harus melalui seleksi administrasi. Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp 50.000,00 berdasarkan PP No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN,” jelas Dwi Wahyu Atmaji.