KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendataan non-ASN atau tenaga honorer dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memetakan serta mengetahui jumlahnya. Namun, bukan berarti dengan diketahuinya jumlah tersebut, para tenaga honorer bisa meraih status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui seleksi. "Pendataan tenaga non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022). BKN mencatat tenaga non ASN/honorer yang terdata per 5 Oktober 2022, sebanyak 2.215.542 orang. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di instansi daerah. Selanjutnya, data non ASN tersebut nantinya diwajibkan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun seleksi PPPK.
Catat, Pendataan Tenaga Non-ASN Bukan untuk Mengangkat PNS Tanpa Seleksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendataan non-ASN atau tenaga honorer dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memetakan serta mengetahui jumlahnya. Namun, bukan berarti dengan diketahuinya jumlah tersebut, para tenaga honorer bisa meraih status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui seleksi. "Pendataan tenaga non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022). BKN mencatat tenaga non ASN/honorer yang terdata per 5 Oktober 2022, sebanyak 2.215.542 orang. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di instansi daerah. Selanjutnya, data non ASN tersebut nantinya diwajibkan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun seleksi PPPK.