KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta jam perdagangan di bursa dipersingkat. Dalam rilisnya, jam perdagangan di bursa saham Indonesia bakal diubah, di mana sesi I menjadi pukul 09.00-11.30 WIB dan sesi II pukul 13.30-15.00 WIB. Dus, PT PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pun perlu menyesuaikan jam operasional. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo membenarkan, permintaan OJK tersebut telah sampai kepada pihak bursa dan akan berlaku pekan depan.
Catat, perdagangan di BEI bakal tutup lebih cepat mulai Senin (30/3)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta jam perdagangan di bursa dipersingkat. Dalam rilisnya, jam perdagangan di bursa saham Indonesia bakal diubah, di mana sesi I menjadi pukul 09.00-11.30 WIB dan sesi II pukul 13.30-15.00 WIB. Dus, PT PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pun perlu menyesuaikan jam operasional. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo membenarkan, permintaan OJK tersebut telah sampai kepada pihak bursa dan akan berlaku pekan depan.