Catat, Pergantian Pelat Nomor Warna Putih Dipastikan Tak Dipungut Biaya Sepeser Pun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih bisa segera direalisasikan. Korlantas Polri menargetkan hal itu bisa dilakukan mulai Juni 2022 mendatang. 

Namun dalam pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapat jenis pelat nomor putih. Hanya, kendaraan baru dan yang tengah memperpanjang pajak lima tahunan (pergantian pelat) yang bisa menikmati. 

Lantas bagaimana dengan biayanya? 


Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan setiap pergantian pelat nomor baru itu tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.

“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam," katanya saat dihubungi, Rabu (18/5/2022). 

Baca Juga: Biaya Penggantian Pelat Kendaraan Jadi Warna Putih Ditanggung Siapa?

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin. 

Menurut dia, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih. Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap. 

Maka, untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih. 

“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” jelasnya.

Diketahui, Korlantas Polri menyebut akan segera berlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih. 

Baca Juga: 2 Jenis Kendaraan Ini Bakal Dapat Pelat Nomor Warna Putih pada Tahap Awal, Apa Saja?

Program ditargetkan bisa mulai direalisasikan pada Juni 2022 mendatang. 

Yusri menjelaskan, hal ini sejalan dengan proses lelang pengadaan pelat putih yang sudah selesai dilaksanakan.  Adapun perubahan pelat nomor jadi warna putih sendiri untuk memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE. 

Sebab, penggunaannya akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Memastikan Pergantian Pelat Nomor Putih, Gratis!" Penulis : Ruly Kurniawan Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie