KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menjadikan lolos uji emisi kendaraan sebagai salah satu syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan ( STNK). Dengan demikian, pemilik dari kendaraan yang nantinya tidak lolos uji emisi tidak akan mendapatkan izin untuk menggunakan kendaraannya itu lagi. Langkah untuk menjadikan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan akan pentingnya mengukur gas buang kendaraan untuk mendeteksi kinerja mesinnya. Tujuannya tentu saja mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji, mengatakan, kualitas udara di DKI Jakarta beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang menurun. Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Indonesia, khususnya di Jakarta.
Catat, perpanjangan STNK wajib lolos uji emisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menjadikan lolos uji emisi kendaraan sebagai salah satu syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan ( STNK). Dengan demikian, pemilik dari kendaraan yang nantinya tidak lolos uji emisi tidak akan mendapatkan izin untuk menggunakan kendaraannya itu lagi. Langkah untuk menjadikan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan akan pentingnya mengukur gas buang kendaraan untuk mendeteksi kinerja mesinnya. Tujuannya tentu saja mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji, mengatakan, kualitas udara di DKI Jakarta beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang menurun. Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Indonesia, khususnya di Jakarta.