Catat, persyaratan wajib calon penumpang Lion Air kini lebih sederhana



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan menyesuaikan kembali syarat yang harus dipenuhi bagi calon penumpang transportasi udara, termasuk juga Lion Air Group. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari adanya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Inti dari surat edaran tersebut adalah mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang saat akan menggunakan pesawat udara. “Syaratnya lebih sederhana,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (27/6).

Menurut surat edaran tersebut calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan saja dan bisa dipilih, apakah itu rapid test, PCR test atau surat keterangan kesehatan. Dengan ketentuan tersebut, Lion Air Group pun berharap calon penumpang maskapai ini untuk mempersiapkan syarat yang diperlukan.


Baca Juga: Inilah patokan besaran tarif tiket pesawat Lion Air Group di rute domestik

Misalnya untuk rute domestik. Jika uji kesehatan yang digunakan rapid test dengan hasil non reaktif, maka masa berlakunya 14 hari. Atau jika memiih RT-PCR dengan hasil negatif, maka masa berlakunya 14 hari. Atau jika kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/puskesmas.   Danang berharap calon penumpang Lion Air Group  mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, juga memperhatikan dan memenuhi ketentuan perjalanan udara yangn diatur oleh daerah atau kota tertentu.   Adapun untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.

Selain syarat tersebut, Danang menyataman bahwa calon penumpanga Lion Air Group wajib mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik berada di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama. 2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), 3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara, 4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer), 5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara, 6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, 7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon