KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT) kepada pelaku usaha yang selama ini melaporkan rugi ke kantor pajak, kian terang. Rencana kebijakan ini, masuk dalam rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Asal tahu saja, AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu. Skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak dan untuk melakukan penghindaran dari kewajiban bayar pajak. Dalam draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima KONTAN, mengatur dua hal. Pertama, wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, maka akan dikenai PPh minimum.
Kedua, PPh mininum tersebut, dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto. Baca Juga: Ini kata kandidat Ketua Umum Kadin mengenai tarif dan jenis pajak baru Namun, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari PPh minimum. Sementara, jika wajib pajak badan dilakukan pemeriksaan, PPh minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan. Pada Pasal 31F Ayat 8 Rancangan Perubahan UU KUP menyebutkan, ketentuan mengenai tata cara penghitungan pajak penghasilan minimum, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu, dan pajak penghasilan minimum yang diperhitungkan, diatur dengan peraturan menteri keuangan.