KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT) kepada pelaku usaha yang selama ini melaporkan rugi ke kantor pajak, kian terang. Rencana kebijakan ini, masuk dalam rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Asal tahu saja, AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu. Skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak dan untuk melakukan penghindaran dari kewajiban bayar pajak. Dalam draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima KONTAN, mengatur dua hal. Pertama, wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, maka akan dikenai PPh minimum.
Catat! Perusahaan yang merugi bakal membayar PPh minimum 1%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT) kepada pelaku usaha yang selama ini melaporkan rugi ke kantor pajak, kian terang. Rencana kebijakan ini, masuk dalam rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Asal tahu saja, AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu. Skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak dan untuk melakukan penghindaran dari kewajiban bayar pajak. Dalam draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima KONTAN, mengatur dua hal. Pertama, wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, maka akan dikenai PPh minimum.