Catat! Pihak yang ngajak golput bisa kena pidana



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang pesta demokrasi, pemilihan umum (pemilu) di April ada beberapa persoalan yang menjadi perhatian. Salah satu yang menjadi sorotan akhir-akhir ini adalah maraknya kalangan golput.

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, selain berita hoaks musuh bersama untuk pemilu kali ini adalah seruan untuk golput. Berdasarkan data dari KSP pemilih yang golput saat ini mencapai 30,42%.

"Sebagai negara yang tidak mewajibkan hak pilih, ini tetap mengkhawatirkan," ungkapnya di acara diskusi media di Jakarta, Kamis (28/3). Ia pun mengingatkan bagi pihak yang memobilisasi untuk orang lain golput itu ada tindakan pidananya.


"Secara hukum, ini penting disampaikan kepada masyarakat, hak pilih adalah pilihan. Tetapi ketika ada mobilisasi golput, ada aturan dalam UU," tambah Jaleswari.

Adapun hal tersebut tercantum dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu, salah satunya terdapat di pasal 515 yang menyebut setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan memberikan uang atau materi kepada pemilih untuk tidak menggunakan pilihannya bisa dipidana selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Sehingga ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilihnya pada 17 April nanti karena ini bukan hanya sekedar pemilihan presiden tapi juga ada pemilihan legislatif seperti anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Jadi ketika Anda tidak datang, maka Anda telah menggugurkan hak pilih. Padahal di situ ada kepentingan publik yang perlu diperjuangkan karena sejatinya. Pemilu merupakan tindakan yang bisa memenuhi hak-hak publik," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati