KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Transjakarta mulai Senin (11/01) hari ini akan memberlakukan penyesuaian jam operasional Bus Transjakarta dengan layanan mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB. Penyesuaian ini berlaku hingga 25 Januari 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dikuatkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Catat! PPKM berlaku mulai hari ini, Transjakarta beroperasi hingga pukul 20.00 WIB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Transjakarta mulai Senin (11/01) hari ini akan memberlakukan penyesuaian jam operasional Bus Transjakarta dengan layanan mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB. Penyesuaian ini berlaku hingga 25 Januari 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dikuatkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.