KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021 untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Perpanjangan tersebut menjadi yang kedua kali setelah PPKM mikro ditetapkan mulai 8 Februari 2021 lalu. PPKM mikro akan kembali diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. "Betul (PPKM mikro diperpanjang), salah satu alasannya itu karena efektif," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (7/3).
Catat! PPKM mikro diperpanjang hingga 22 Maret, diperluas ke Sumut, Kaltim dan Sulsel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021 untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Perpanjangan tersebut menjadi yang kedua kali setelah PPKM mikro ditetapkan mulai 8 Februari 2021 lalu. PPKM mikro akan kembali diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. "Betul (PPKM mikro diperpanjang), salah satu alasannya itu karena efektif," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (7/3).