KONTAN.CO.ID - BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani surat keputusan nomor 300/Kep.197-BPBD/IV/2020 mengenai pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19. Pada diktum pertama, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memutuskan pemberlakuan PSBB di wilayahnya selama 14 hari, terhitung mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020). Baca Juga: PSBB dimulai 18 April, Kota Tangerang juga memantau 38 jalan tikus
Catat, PSBB Bekasi mulai Rabu (15/4) besok hingga Selasa (28/4)
KONTAN.CO.ID - BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani surat keputusan nomor 300/Kep.197-BPBD/IV/2020 mengenai pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19. Pada diktum pertama, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memutuskan pemberlakuan PSBB di wilayahnya selama 14 hari, terhitung mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020). Baca Juga: PSBB dimulai 18 April, Kota Tangerang juga memantau 38 jalan tikus