KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya. Beleid penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini berlaku hingga akhir bulan Agustus alias 31 Agustus 2022. Dengan kebijakan ini, maka pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut. Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif. Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Catat! Pungutan Ekspor CPO dan Turunanya Dihapus Hingga 31 Agustus 2022
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya. Beleid penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini berlaku hingga akhir bulan Agustus alias 31 Agustus 2022. Dengan kebijakan ini, maka pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut. Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif. Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.