Catat, restrukturisasi pinjaman P2P lending harus lewat persetujuan lender



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para UKM peminjam pada peer to peer (P2P) lending dapat mengajukan restrukturisasi terdampak Covid-19. Permohonan tersebut harus disampaikan kepada penyelenggara namun proses persetujuannya tetap dilakukan oleh pemberi pinjaman (lender).

“Prosesnya restrukturisasi kita (Penyelenggara) hanya fasilitasi. Kita tidak punya kewenangan untuk menyetujui, permohonan itu diteruskan kepada lender. Platform lakukan mitigasi ulang, analisa, review kelayakannya, lalu diajukan kepada lender,” ujar Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede dalam konferensi daring pada Selasa (2/6).

Baca Juga: Fintech lending minta batas pinjaman naik jadi Rp 10 miliar ke OJK


Lanjut Tumbur, terdapat beberapa parameter yang dijalani oleh pemain. Namun yang pasti, pinjaman dengan kategori terlambat atau gagal bayar sejak sebelum kasus Covid-19 di Indonesia muncul sulit direstrukturisasi. Lantaran keringanan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengakui belum ada aturan baku mengenai pinjaman yang telah direstrukturisasi tersebut. Namun setelah mendapatkan keringanan, maka pinjaman tersebut akan dijadikan kategori lancar. Penyelenggara tetap melakukan monitor dan bila terjadi keterlambatan maka akan disesuaikan.

CEO Pinjam Modal (PT Finansial Integrasi Teknologi) Herman Handoko mengatakan terdapat 20 permintaan restrukturisasi yang masuk. Bahkan ia menyatakan terdapat dua hingga tiga peminjam yang melampirkan bukti positif Covid-19.

“Ada dua hingga tiga nasabah melampirkan surat bukti Covid-19, itu tidak kami lakukan penagihan. Selebihnya kami lakukan mitigasi, juga ada asuransi kredit untuk melindungi dana lender,” ujar Handoko.

Baca Juga: Bertambah 8 entitas, Kini 33 ada fintech P2P lending yang kantongi izin OJK

Lebih lanjut ia menyatakan, bila peminjam terdampak langsung oleh Covid-19, maka Pinjam Modal akan menghapus denda. Juga tidak akan melakukan penagihan. Ia juga menegoisasikan kepada lender agar pengalihan untuk pokok saja. Namun itu semua harus lewat persetujuan lender.

Editor: Tendi Mahadi