KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para UKM peminjam pada peer to peer (P2P) lending dapat mengajukan restrukturisasi terdampak Covid-19. Permohonan tersebut harus disampaikan kepada penyelenggara namun proses persetujuannya tetap dilakukan oleh pemberi pinjaman (lender). “Prosesnya restrukturisasi kita (Penyelenggara) hanya fasilitasi. Kita tidak punya kewenangan untuk menyetujui, permohonan itu diteruskan kepada lender. Platform lakukan mitigasi ulang, analisa, review kelayakannya, lalu diajukan kepada lender,” ujar Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede dalam konferensi daring pada Selasa (2/6). Baca Juga: Fintech lending minta batas pinjaman naik jadi Rp 10 miliar ke OJK
Catat, restrukturisasi pinjaman P2P lending harus lewat persetujuan lender
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para UKM peminjam pada peer to peer (P2P) lending dapat mengajukan restrukturisasi terdampak Covid-19. Permohonan tersebut harus disampaikan kepada penyelenggara namun proses persetujuannya tetap dilakukan oleh pemberi pinjaman (lender). “Prosesnya restrukturisasi kita (Penyelenggara) hanya fasilitasi. Kita tidak punya kewenangan untuk menyetujui, permohonan itu diteruskan kepada lender. Platform lakukan mitigasi ulang, analisa, review kelayakannya, lalu diajukan kepada lender,” ujar Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede dalam konferensi daring pada Selasa (2/6). Baca Juga: Fintech lending minta batas pinjaman naik jadi Rp 10 miliar ke OJK