KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para UKM peminjam pada peer to peer (P2P) lending dapat mengajukan restrukturisasi terdampak Covid-19. Permohonan tersebut harus disampaikan kepada penyelenggara namun proses persetujuannya tetap dilakukan oleh pemberi pinjaman (lender). “Prosesnya restrukturisasi kita (Penyelenggara) hanya fasilitasi. Kita tidak punya kewenangan untuk menyetujui, permohonan itu diteruskan kepada lender. Platform lakukan mitigasi ulang, analisa, review kelayakannya, lalu diajukan kepada lender,” ujar Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede dalam konferensi daring pada Selasa (2/6). Baca Juga: Fintech lending minta batas pinjaman naik jadi Rp 10 miliar ke OJK
Lanjut Tumbur, terdapat beberapa parameter yang dijalani oleh pemain. Namun yang pasti, pinjaman dengan kategori terlambat atau gagal bayar sejak sebelum kasus Covid-19 di Indonesia muncul sulit direstrukturisasi. Lantaran keringanan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengakui belum ada aturan baku mengenai pinjaman yang telah direstrukturisasi tersebut. Namun setelah mendapatkan keringanan, maka pinjaman tersebut akan dijadikan kategori lancar. Penyelenggara tetap melakukan monitor dan bila terjadi keterlambatan maka akan disesuaikan.