KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim 2019-2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) lalu menjadi momen bersejarah bagi sistem peradilan di Indonesia. Dalam sidang ini, Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan pertama kali dibacakan dalam sidang praperadilan di Indonesia. Seperti diketahui, sebanyak 12 tokoh antikorupsi yang berasal yang berbagai kalangan mengajukan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim. Langkah ini dimaksudkan untuk mereformasi proses pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum di Indonesia, bukan hanya pada kasus Nadiem saja. Amicus Curiae ini berakar dari tradisi hukum Romawi dan berkembang luas dalam sistem common law di negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat, khususnya pada abad ke-19. Tujuan Amicus Curiae untuk membantu pengadilan dengan memberikan informasi, sudut pandang, atau analisis hukum tambahan yang dapat memperkaya pertimbangan hakim.
Catat Sejarah, Amicus Curiae Pertama Kali Dibacakan di Sidang Praperadilan Nadiem
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim 2019-2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) lalu menjadi momen bersejarah bagi sistem peradilan di Indonesia. Dalam sidang ini, Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan pertama kali dibacakan dalam sidang praperadilan di Indonesia. Seperti diketahui, sebanyak 12 tokoh antikorupsi yang berasal yang berbagai kalangan mengajukan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim. Langkah ini dimaksudkan untuk mereformasi proses pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum di Indonesia, bukan hanya pada kasus Nadiem saja. Amicus Curiae ini berakar dari tradisi hukum Romawi dan berkembang luas dalam sistem common law di negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat, khususnya pada abad ke-19. Tujuan Amicus Curiae untuk membantu pengadilan dengan memberikan informasi, sudut pandang, atau analisis hukum tambahan yang dapat memperkaya pertimbangan hakim.
TAG: