KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh jemaah haji reguler harus memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Mengutip Kemenag.go.id, hal ini guna memastikan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke tanah air.
"Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Muhammad Zain, Rabu (12/2/2025). Ia menambahkan JKN memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Baca Juga: Cara Cek Nama Jemaah Haji 2025 di Website haji.kemenag.go.id Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku "Secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan, " tegas M Zain. Tonton: Ibadah Haji 2025 Bakal Jadi yang Terakhir yang Ditangani Kemenag