KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh jemaah haji reguler harus memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Mengutip Kemenag.go.id, hal ini guna memastikan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke tanah air.
Catat, Semua Jemaah Haji Reguler Harus Miliki JKN Aktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh jemaah haji reguler harus memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Mengutip Kemenag.go.id, hal ini guna memastikan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke tanah air.