Catat! Subsidi gaji bisa dicairkan penuh, tak kena biaya admin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, subsidi gaji Rp 1 juta telah tersalurkan ke 4,91 juta penerima dan telah memasukin tahap V. Secara keseluruhan, total data penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan adalah sebanyak 7,74 juta calon penerima. 

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi. Sehingga, subsidi upah bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya. 

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (26/9/2021). 


Ia pun mengatakan, penerima BSU diprioritaskan bagi yang tak menerima program bantuan pemerintah lainnya selama pandemi. 

Untuk diketahui, pemerintah telah menggelontorkan beragam program selain subsidi, seperti program Kartu Prakerja hingga BLT UMUM untuk meredam dampak pandemi. 

Baca Juga: Lewat bpjsketenagakerjaan.go.id: cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021

"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," kata Ida. 

Sebelumnya sempat diberitakan mengenai beberapa permasalahan terkait penyaluran subsidi gaji. 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri salah satu permasalahan tersebut yakni komunikasi antar bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron telah mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat. 

Baca Juga: Penyaluran bantuan subsidi gaji tak bisa dilakukan dengan cepat, ini 6 masalahnya

"Kedua, terbatasnya sumber daya Bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif. Ketiga, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA," sebutnya. 

Keempat, kurangnya diseminasi bank kepada pekerja penerima subsidi gaji mengenai mekanisme penyaluran. Kelima, perusahaan menolak menerima dana subsidi gaji untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU. 

"Keenam, lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS Ketenagakerjaan pusat dengan kantor cabang dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Subsidi Gaji Bisa Dicairkan Penuh, Tak Kena Biaya Admin" Penulis : Mutia Fauzia Editor : Mutia Fauzia

Selanjutnya: Bantuan subsidi upah sudah tersalurkan kepada 4,6 juta pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie