KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan bagi masyarakat yang mau bepergian pada periode libur Natal dan tahun Baru (Nataru) 2022 resmi dirilis Satgas Penanganan Covid-19. Aturan tersebut tertuang pada Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Naral Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19. Tertulis ada beberapa ubahan pada aturan perjalanan masyarakat. Misalnya untuk orang dewasa (di atas 17 tahun) dan belum vaksin lengkap karena alasan kesehatan atau belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Catat Syarat Bepergian Selama Libur Nataru, Terbaru!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan bagi masyarakat yang mau bepergian pada periode libur Natal dan tahun Baru (Nataru) 2022 resmi dirilis Satgas Penanganan Covid-19. Aturan tersebut tertuang pada Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Naral Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19. Tertulis ada beberapa ubahan pada aturan perjalanan masyarakat. Misalnya untuk orang dewasa (di atas 17 tahun) dan belum vaksin lengkap karena alasan kesehatan atau belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.