KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi merilis jadwal kegiatan seleksi Calon Pegawai negeri Sipil atau CPNS tahun 2023. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023, pendaftaran CPNS akan dibuka pada bulan September tahun ini. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang sudah lama menunggu pembukaan pendaftaran CPNS.
- Dosen: 15.858
- Tenaga teknis: 18.595
- Dosen: 6.742
- Guru di pusat: 12.000
- Tenaga kesehatan di pusat: 12.719
- Tenaga teknis di pusat: 15.205
- Guru di daerah: 580.202
- Tenaga kesehatan di daerah: 327.542
- PPPK tenaga teknis: 35.000
Syarat mendaftar CPNS
Pendaftaran CPNS dibuka apda tanggal 17 September - 6 Oktober 2023 melalui situs resmi SSCASN BKN. Hingga saat ini situs tersebut masih belum bisa diakses oleh masyarakat dan persyaratan mendaftar seleksi CASN ini belum resmi dirilis. Sebagai gambaran, Anda bisa mengacu pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang apa saja syarat untuk mendaftar CPNS. Berikut ini beberapa syarat umum calon peserta CPNS yang perlu Anda perhatikan:- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.