KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap satu tahun sekali, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar administrasi atau pajak kendaraan bermotor . Kemudian setiap lima tahun sekali, akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru. Berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk setiap daerah. Pemilik kendaraan harus membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor samsat.
Catat syarat dan cara bayar pajak kendaraan lima tahunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap satu tahun sekali, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar administrasi atau pajak kendaraan bermotor . Kemudian setiap lima tahun sekali, akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru. Berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk setiap daerah. Pemilik kendaraan harus membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor samsat.