KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi warga Jakarta, berikut syarat dan cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara online. DTKS adalah salah satu acuan pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program-program tersebut berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Pemegang KTP DKI Jakarta
- Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD
- Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk
- Rumah tangga tidak memiliki mobil
- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat