KONTAN.CO.ID - KTP Elektronik adalah kartu tanda pengenal yang wajib dipunyai oleh seluruh warga negara Indonesia. Cara membuat KTP elektronik bisa Anda lakukan dengan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat ataupun kelurahan. Melansir dari Wikipedia KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pemerintah dan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. KTP sendiri memiliki beragam macam manfaat diantaranya, sebagai identitas diri atau persyaratan melamar kerja.
Baca Juga: Rekomendasi Obat Kutu Rambut Alami yang Ampuh Membasmi dan Mudah Didapatkan Selain itu KTP juga merupakan persyaratan nikah, dokumen perbankan dan lembaga pelayanan publik lainnya. Tidak hanya itu, KTP juga dijadikan sebagai dokumen perjalanan dan persyaratan pemilu yang berlaku seumur hidup. Lalu bagaimana cara membuat KTP Elektronik? Melansir dari dari laman Diskukcapil Purworejo berikut persyaratan membuat KTP elektronik; - Foto kopi KK. - Menyerahkan KTP lama. - Foto kopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun. - Foto kopi akte kelahiran. - Pemohon yang mengajukan perubahan biodata, melampirkan foto kopi bukti/surat keterangan perubahan dimaksud. - Bagi Wajib KTP pemula/ belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) / Kecamatan untuk melakukan rekam Data dan atau foto. - Bagi Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan foto kopi dokumen imigrasi ( Paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing). - Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan SKDLN. Mengutip dalam video Diskukcapil Tasikmalaya, Dirjen Dukcapil Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan membuat KTP elektronik bisa dilakukan di kantor Disdukcapil terdekat tanpa dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga: 6 Cara Menyembuhkan Flu Tanpa Harus Minum Obat Cara Membuat KTP Elekronik Tahun 2022 - Lengkapi semua dokumen persyaratan pembuatan KTP Elektronik di atas; - Setelah itu Anda bisa pergi ke Kelurahan atau Kantor Disdukcapil terdekat; - Lalu ambil nomor urutan pembuatan KTP Elektronik; - Setelah itu, serahkan semua dokumen persyaratan pembuatan KTP elektronik; - Rekam foto dan sidik jari; - Lalu Anda tinggal menunggu panggilan sampai KTP Elektronik Anda selesai. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News