KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2021 kembali digulirkan pemerintah. Berbeda dari tahun lalu, BSU tahun ini nominalnya dipangkas dengan jumlah yang lebih kecil yakni Rp 500.000 untuk dua bulan yang diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta. Sementara tahun lalu, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 1,2 juta yang diberikan secara bertahap dalam dua bulan dengan total Rp 2,4 juta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, tujuan dari subsidi gaji tahun ini adalah untuk mencegah terjadinya PHK dan meningkatkan daya beli pekerja, yang upahnya terpotong akibat pemberlakuan PPKM Level 3-4.
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.