Catat Syarat Naik Kereta Api 2023: Sertifikat Vaksin Covid-19 di SatuSehat



KONTAN.CO.ID - Syarat naik kereta api 2023 masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. 

Salah satu syarat naik kereta api 2023 yakni menunjukkan sertifikat vaksin yang kini diakses melalui SatuSehat Mobile. Pada 1 Maret 2023, Kementerian Kesehatan meluncurkan SatuSehat Mobile, menggantikan aplikasi PeduliLindungi. 

Aplikasi PeduliLindungi yang dimiliki oleh masyarakat akan secara otomatis berubah menjadi SatuSehat Mobile mulai 1 Maret 2023. 


Baca Juga: Kisah Hidup Dr. Seuss: Profil, Karya Terkenal, dan Pengaruh pada Dunia Anak

Dirangkum dari keterangan resmi KAI (2/3/2023), PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile tidak menimbulkan gangguan proses validasi status vaksin pelanggan pada sistem ticketing maupun boarding KAI. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, proses boarding terpantau lancar dan tanpa kendala saat adanya perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile. 

Status vaksin Covid-19 pun tetap dapat ditampilkan sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin.

Lantas, apa saja syarat naik kereta api 2023? 

Baca Juga: Kemenag: Asrama Haji Indramayu Siap Layani Jemaah Haji 2023

Syarat naik kereta api 2023 

Dirangkum dari akun Instagram resmi KAI, berikut adalah syarat naik kereta api 2023 terbaru yang harus diperhatikan oleh calon penumpang: 

1. Syarat naik kereta api 2023 untuk usia 18 tahun ke atas 

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca Juga: Menaker Terbitkan Beleid Baru Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

2. Syarat naik kereta api 2023 untuk usia 13-17 tahun ke atas 

  • Wajib vaksin kedua 
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Syarat naik kereta api 2023 untuk usia 6-12 tahun

  • Wajib vaksin kedua 
  • Tidak atau belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1)
  • Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan
Baca Juga: IHSG Menguat Saat Pembukaan Perdagangan Jumat (3/3), Sektor Teknologi Memimpin

4. Syarat naik kereta api 2023 untuk usia di bawah 6 tahun 

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat naik kereta api 2023. 
Baca Juga: Melirik Saham Pendatang Baru Yang Menarik

Protokol kesehatan naik kereta api 2024

Protokol kesehatan perjalanan orang diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa:

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setetah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
  • Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Demikian informasi mengenai syarat naik kereta api 2023 terbaru yang perlu dicermati oleh calon penumpang KAI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News