KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah vaksinasi masih diperlukan sebagai syarat naik kereta api jarak jauh? Menjawab hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati menegaskan, bahwa aturan naik kereta api saat ini masih sama, yakni masih mensyaratkan ketentuan vaksinasi. "Kami belum pernah mencabut ketentuan vaksin karena satgas juga belum mencabut," kata Adita kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Dirinya menegaskan, syarat perjalanan termasuk dengan perjalanan kereta api, masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi Covid-19. "Sampai sekarang belum ada perubahan," tegasnya. Sementara itu, dihubungi terpisah, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito juga mengatakan hal serupa. Ia menegaskan, syarat perjalanan masih mengacu pada SE Satgas Nomor 24/2022. "Belum ada perubahan peraturan terkait persyaratan pelaku perjalanan," ungkapnya dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Ada 5 Kereta Api Baru Beroperasi Mulai Juni, Tujuan Kemana Saja? Syarat naik kereta sesuai SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 Selengkapnya, berikut ini syarat vaksinasi untuk naik kereta api sesuai peraturan tersebut: - PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster); - PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua; - PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua; - PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; - PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
Baca Juga: Masih Ada Diskon Tiket Kereta KAI Hingga 20%, Cek Daftarnya Adapun pelaku perjalanan sesuai ketentuan tersebut tak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Kemenhub dan Satgas Tegaskan Syarat Vaksinasi untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh Masih Berlaku" Penulis : Nur Rohmi Aida Editor : Inten Esti Pratiwi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie