Catat! Tahun ini batas terakhir peserta tax amnesty laporkan penempatan harta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini akan menjadi tahun terakhir bagi para peserta program Pengampunan Pajak alias  Tax Amnesty untuk menyampaikan laporan penempatan harta. 

Seperti yang diketahui, para peserta Tax Amnesty tidak diperbolehkan membawa dan menempatkan hartanya di luar negeri, dan sebaliknya diwajibkan untuk menempatkan hartanya di dalam negeri selama tiga tahun (holding period). 

Baca Juga: Gara-gara efek virus corona, Fitch prediksi penerimaan APBN 2020 cuma naik 3%

Pada periode ini pula, para peserta Tax Amnesty wajib mendata dan melaporkan penempatan harta tersebut kepada otoritas pajak bersamaan dengan laporan pembayaran pajak penghasilan setiap tahunnya. 

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan agar wajib pajak peserta Tax Amnesty untuk menyertakan laporan penempatan harta dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan pajak sebelum masa berakhir. 

Baca Juga: Faisal Basri sebut ada yang salah kaprah di omnibus law, berikut penjelasannya

Editor: Noverius Laoli