KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini akan menjadi tahun terakhir bagi para peserta program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty untuk menyampaikan laporan penempatan harta. Seperti yang diketahui, para peserta Tax Amnesty tidak diperbolehkan membawa dan menempatkan hartanya di luar negeri, dan sebaliknya diwajibkan untuk menempatkan hartanya di dalam negeri selama tiga tahun (holding period). Baca Juga: Gara-gara efek virus corona, Fitch prediksi penerimaan APBN 2020 cuma naik 3%
Catat! Tahun ini batas terakhir peserta tax amnesty laporkan penempatan harta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini akan menjadi tahun terakhir bagi para peserta program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty untuk menyampaikan laporan penempatan harta. Seperti yang diketahui, para peserta Tax Amnesty tidak diperbolehkan membawa dan menempatkan hartanya di luar negeri, dan sebaliknya diwajibkan untuk menempatkan hartanya di dalam negeri selama tiga tahun (holding period). Baca Juga: Gara-gara efek virus corona, Fitch prediksi penerimaan APBN 2020 cuma naik 3%