KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia melayani penukaran uang yang sudah dicabut peredarannya sampai 29 Desember-30 Desember 2018, demi memaksimalkan layanan BI menjelang Natal dan Tahun Baru 2018. BI akan menarik empat uang kertas tahun emisi 1998-1999 sampai tanggal 30 Desember 2018. Maka, setelah tanggal tersebut, keempat uang kertas tersebut tidak berlaku lagi. Keempat uang kertas tersebut antara lain pecahan Rp 10.000 bergambar muka Cuk Nyak Dien Tahun Emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998 bergambar muka Ki Hajar Dewantara, Rp 50.000 tahun emisi 1999 bergambar muka W.R. Soepratman, dan uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999, yang bergambar proklamator Soekarno-Hatta dan berbahan polymer.
Catat tanggalnya, BI melayani penukaran uang emisi 1998-1999 hingga 30 Desember 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia melayani penukaran uang yang sudah dicabut peredarannya sampai 29 Desember-30 Desember 2018, demi memaksimalkan layanan BI menjelang Natal dan Tahun Baru 2018. BI akan menarik empat uang kertas tahun emisi 1998-1999 sampai tanggal 30 Desember 2018. Maka, setelah tanggal tersebut, keempat uang kertas tersebut tidak berlaku lagi. Keempat uang kertas tersebut antara lain pecahan Rp 10.000 bergambar muka Cuk Nyak Dien Tahun Emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998 bergambar muka Ki Hajar Dewantara, Rp 50.000 tahun emisi 1999 bergambar muka W.R. Soepratman, dan uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999, yang bergambar proklamator Soekarno-Hatta dan berbahan polymer.