KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali menyesuaikan tarif untuk angkutan penyeberangan antarprovinsi. Untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, Kemenhub melakukan uji publik mengenai rancangan peraturan menteri perhubungan tentang mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan serta penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, banyak pertimbangan dan perkembangan yang menjadi alasan mengapa tarif penyeberangan ini perlu dievaluasi. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan keberlangsungan operator juga aspek keselamatan. Baca Juga: Gawat, penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa perpanjang SIM dan buat Paspor
Catat, tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi juga bakal naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali menyesuaikan tarif untuk angkutan penyeberangan antarprovinsi. Untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, Kemenhub melakukan uji publik mengenai rancangan peraturan menteri perhubungan tentang mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan serta penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, banyak pertimbangan dan perkembangan yang menjadi alasan mengapa tarif penyeberangan ini perlu dievaluasi. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan keberlangsungan operator juga aspek keselamatan. Baca Juga: Gawat, penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa perpanjang SIM dan buat Paspor