KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai tahun 2025. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024. Merujuk pada Pasal 7 beleid tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya. Misalnya saja untuk kepemilikan dan/atau pengusahaan kendaraan bermotor kedua yang awalnya dikenakan pajak progresif 2,5%, kini naik menjadi 3%.
- 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
- 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
- 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
- 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
- 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
- 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
- 2,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
- 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
- 3,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
- 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima
- 4,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenam
- 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketujuh
- 5,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedelapan
- 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesembilan
- 6,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesepuluh
- 7% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesebelas
- 7,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keduabelas
- 8% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketigabelas
- 8,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempatbelas
- 9% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelimabelas
- 9,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenambelas
- 10% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketujuh belas.