KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak akan memperpanjang fasilitas pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, tarif PPh Final sebesar 0,5% telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Jangka waktu penggunaan PPh Final UMKM 0,5% adalah paling lama tujuh tahun sejak PP diterbitkan. Artinya, apabila dihitung berdasarkan tahun PP 23/2018 ini terbit, maka untuk wajib pajak orang pribadi penggunaan PPh Final UMKM 0,5% akan berakhir pada tahun 2024.
Catat! Tarif Pajak UMKM 0,5% Hanya Sampai 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak akan memperpanjang fasilitas pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, tarif PPh Final sebesar 0,5% telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Jangka waktu penggunaan PPh Final UMKM 0,5% adalah paling lama tujuh tahun sejak PP diterbitkan. Artinya, apabila dihitung berdasarkan tahun PP 23/2018 ini terbit, maka untuk wajib pajak orang pribadi penggunaan PPh Final UMKM 0,5% akan berakhir pada tahun 2024.