KONTAN.CO.ID - Anda harus menyiapkan uang untuk membuat dan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk semua jenis kendaraan. SIM wajib dimiliki semua warga Indonesia yang hendak berkendara, baik menggunakan motor, mobil, maupun jenis kendaraan lainnya. Tanpa memiliki SIM, Anda dianggap tidak layak dan tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor. Maka dari itu, membuat SIM menjadi sebuah keharusan.
Tarif Pembuatan SIM Baru
Sebelum membuat SIM, Anda perlu mengetahui beberapa golongan SIM yang diatur oleh Polri. Golongan SIM dibedakan berdasarkan jenis kendaraan yang akan digunakan. Tarif pembuatan SIM untuk setiap golongannya pun berbeda. Berikut adalah tarif pembuatan SIM baru untuk masing-masing golongan:- SIM A (mobil pribadi): Rp 120.000
- SIM B (mobil penumpang dan barang): Rp 120.000
- SIM B II (kendaraan berat dan truk gandeng): Rp 120.000
- SIM C (motor di bawah 250 cc): Rp 100.000
- SIM C I (motor 250 cc - 500 cc): Rp 100.000
- SIM C II (motor di atas 500 cc): Rp 100.000
- SIM D (motor penyandang disabilitas): Rp 50.000
- SIM D I (mobil penyandang disbilitas): Rp 50.000.
Tarif Perpanjangan SIM
Setelah memiliki SIM, Anda juga perlu melakukan perpanjangan masa berlakunya setiap lima tahun sekali. Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku, tentu ada tarif yang telah ditetapkan untuk masing-masing golongan.- SIM A: Rp 80.000
- SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000.