KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Jalan Tol Kunciran-Serpong akan naik mulai Minggu (19/3) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 325/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Kunciran-Serpong. Presiden Direktur PT Marga Trans Nusantara atau MTN Oemi Vierta Moerdika menjelaskan, penyesuaian tarif tol secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan.
- Golongan I Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
- Golongan II Rp 19.000 yang semula Rp 18.000
- Golongan III Rp 19.000 yang semula Rp 18.000
- Golongan IV Rp 25.000 yang semula Rp 24.000
- Golongan V Rp 25.000 yang semula Rp 24.000
- Golongan I Rp 21.000, yang semula Rp 20.000
- Golongan II Rp 31.500 yang semula Rp 30.000
- Golongan III Rp 31.500 yang semula Rp 30.000
- Golongan IV Rp 41.500 yang semula Rp 39.500
- Golongan V Rp 41.500 yang semula Rp 39.500
- Golongan I Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
- Golongan II Rp 19.000 yang semula Rp 18.000
- Golongan III Rp 19.000 yang semula Rp 18.000
- Golongan IV Rp 25.000 yang semula Rp 24.000
- Golongan V Rp 25.000 yang semula Rp 24.000
- Golongan I Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
- Golongan II Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
- Golongan III Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
- Golongan IV Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
- Golongan V Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
- Golongan I Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
- Golongan II Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
- Golongan III Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
- Golongan IV Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
- Golongan V Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
- Golongan I Rp 21.000 yang semula Rp 20.000
- Golongan II Rp 31.500 yang semula Rp 30.000
- Golongan III Rp 31.500 yang semula Rp 30.000
- Golongan IV Rp 41.500 yang semula Rp 39.500
- Golongan V Rp 41.500 yang semula Rp 39.500