KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Jumat (10/5). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut dijelaskan besaran THR yang akan diterima sebesar satu kali gaji pada bulan April 2019. "THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri," tertulis dalam beleid tersebut. Sri Mulyani mengatakan pencairan THR dilaksanakan pada 24 Mei 2019 mendatang. Kendati demikian PMK 59/2019 menjelaskan apabila THR belum dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditetapkan pemerintah maka akan dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Catat, THR bagi PNS dan TNI-Polri bakal cair tanggal 24 Mei
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Jumat (10/5). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut dijelaskan besaran THR yang akan diterima sebesar satu kali gaji pada bulan April 2019. "THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri," tertulis dalam beleid tersebut. Sri Mulyani mengatakan pencairan THR dilaksanakan pada 24 Mei 2019 mendatang. Kendati demikian PMK 59/2019 menjelaskan apabila THR belum dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditetapkan pemerintah maka akan dibayarkan setelah tanggal hari raya.